Catatan Kang Adhie

Mencoba menilai Tanpa Menghakimi

Mencoba Menilai Tanpa Menghakimi

Selasa

Keadilan dan Rekonsiliasi


Oleh: Abdurrahman Wahid

Minggu lalu, di bilangan Kramat V, Jakarta penulis meresmikan sebuah panti jompo milik sebuah yayasan yang dipimpin orang-orang eks tapol dan napol, kasarnya orang-orang PKI (Partai Komunis Indonesia) yang sudah dibubarkan. Mereka mendirikan sebuah panti jompo di gedung bekas kantor Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia), yang dianggap sebagai perempuan PKI. 

Peresmian yang diminta mereka secara apa adanya pada pagi yang cerah itu, disaksikan antara lain oleh SK Trimurti, salah seorang pejuang kemerdekaan kita. Ini penulis lakukan karena solidaritas terhadap nasib mereka, yang sampai sekarangpun masih mengalami tekanan-tekanan dan kehilangan segala-galanya. 

Puluhan ribu, mungkin ratusan ribu orang dipenjarakan karena mereka dituduh “terlibat” dan bahkan memimpin PKI. Banyak yang meninggal dunia dalam keadaan sangat menyedihkan, sedangkan yang masih hidup banyak yang tidak memiliki hak-hak politik sama sekali, termasuk hak memilih dalam pemilu. Rumah-rumah dan harta benda mereka yang dirampas. 

Dan stigma (cap) mereka adalah pengkhianat bangsa, tetap melekat pada diri mereka hingga saat ini. Dengan dipimpin oleh dr. Tjiptaning Proletariati, mereka membentuk PAKORBA (Paguyuban Korban Orde Baru) yang memiliki cabang di mana-mana, walhasil gerakan mereka berskala nasional. 

Namun karena prikemanusiaan juga lah penulis mempunyai solidaritas yang kuat dengan mereka, seperti halnya solidaritas penulis kepada mantan anak buah Kartosuwiryo, yang disebut DI/TII (Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia).

Bahkan waktu turut “berkuasa”, PKI pernah turut-turut memberikan cap pemberontak secara keseluruhan kepada (mantan) orang-orang DI/TII itu. Penulis pernah menyebutkan dalam sebuah tulisan, orang-orang itu tadinya direkut oleh Kartosuwiryo dengan menggunakan nama DI/TII tersebut, karena ia diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman, guna menghindarkan kekosongan daerah Jawa Barat, yang ditinggalkan TNI untuk kembali ke Jawa Tengah (kawasan RI) , akibat perjanjian Renville yang mengharuskan terjadinya hal itu. Seorang pembaca menyanggah “catatan” penulis itu karena di matanya tidak mungkin Kartosuwiryo menjadi “penasehat militer” Jenderal Soedirman karena lebih pantas kalau ia adalah penasehat politik. 

Pembaca itu tidak tahu, bahwa penasehat politik Jenderal Sudirman adalah ayah penulis sendiri KH. A. Wahid Hasyim. Karena itu simpati penulis kepada mereka juga tidak kalah besarnya dari simpati kepada mantan orang-orang PKI.

*****

Di sini penulis ingin menekankan, bahwa konflik-konflik bersenjata di masa lampau dapat dianggap selesai, apapun alasannya, karena kita sekarang sudah kuat sebagai bangsa dan tidak usah menakuti kelompok manapun. Justru keadilan yang harus kita tegakkan, sebagai persyaratan utama bagi sebuah proses demokratisasi. 

Kita adalah bangsa yang besar dengan penduduk saat ini 205 juta lebih saat ini. Kita harus mampu menegakkan keadilan, dan tidak “menghukum” mereka yang tidak bersalah. Sepeti pembelaan (pledoi) Amrozi di muka Pengadilan Negeri Denpasar, bahwa ia merakit bom kecil saja, sedangkan ada orang yang dibalik pemboman Bali itu dengan bom besar yang membunuh lebih dari 200. 

Pernyataan Amrozi ini seharusnya mendorong kita memeriksa “pengakuan” tersebut. Namun hal ini tidak dilakukan, karena itu hingga saat ini  kita tetap tidak tahu, adakah pendapat Amrozi itu sendiri dengan fakta atau tidak. 

Demikian juga, kita tetap tidak tahu siapa yang meledakan bom di Hotel Marriott Jakarta beberapa waktu kemudian.

Begitu banyak rahasia menyelimuti masa lampau kita, sehingga tidak layak jika kita bersikap congkak dengan tetap menganggap diri kita benar dan orang lain salah. Diperlukan kerendahan hati untuk melihat semua yang terjadi itu dalam perspektif prikemanusiaan, bukannya secara ideologis. Kalau kita menggunakan kacamata ideologis saja, maka sudah tentu akan sangat mudah bagi kita untuk menganggap diri sendiri benar dan orang lain bersalah. 

Ini bertentangan dengan hakekat kehidupan bangsa kita yang demikian beragam. Kebhinekaan/ keragaman justru menunjukkan kekayaan kita yang sangat besar. Karenanya kita tidak boleh menyalahkan siapa-siapa atas kemelut yang masih menghinggapi kehidupan bangsa kita saat ini.

Sebagai contoh dapat dikemukakan Abu Bakar Ba’asyir yang dianggap sebagai “biang kerok” terorisme di negeri kita saat ini. Pengadilan pun lalu menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, yang sekarang sedang dijalaninya di LP (Lembaga Permasyarakatan) Cipinang di Jakarta Timur. 

 Memang pengadilan menetapkan ia bersalah namun kepastian sejarah belum kita ketahui, mengingat data-data yang “tidak pasti” (unreliable) digunakan dalam mengambil keputusan. Ini juga terjadi karena memang pengadilan-pengadilan kita memang penuh dengan “mafia peradilan’, maka kita tidak dapat diyakinkan oleh “kepastian hukum” yang dihasilkannya. 

Seperti halnya kasus  Akbar Tanjung, jelas keputusan Mahkamah Agung terus “diragukan” apapun bunyi keputusan itu sendiri. Tidak heranlah sekarang kita mengalami “kelesuan” dalam menengakkan kedaulatan hukum. Inilah rahasia mengapa tidak ada investasi dari luar negeri, karena langkanya kepastian hukum tadi.

*****

Sebuah kasus lain cukup menarik untuk dikemukakan di sini. Kyai Mahfud Sumalangu (Kebumen), adalah pahlawan yang memerangi balatentara pendudukan Belanda di Banyumas Selatan. Ketika kabinet Hatta memutuskan “rasionalisasi” TNI atas usul Jenderal Besar AH. Nasution, antara lain berupa ketentuan banhwa Komandan Batalyon TNI haruslah berijazah dan ijazah hanya dibatasi pada keluaran beberapa lembaga pendidikan saja (tidak termasuk Pesantren), maka Kyai kita itu tidak diperkenankan menjadi Komandan Batalyon di Purworejo dan sebagai gantinya diangkat seorang perwira muda bernama A. Yani. 

Akibatnya Kyai kita itu mendirikan Angkatan Umat Islam (AUI) yang kemudian dinyatakan oleh A. Yani sebagai pemberontak. Peristiwa tragis ini terjadi pada awal tahun-tahun 50-an, namun bekasnya yang pahit masih saja tersisa sampai sampai hari ini.

Hal-hal seperti ini masih banyak terjadi/terdapat di negeri kita dewasa ini. Karenanya, kita masih harus memiliki kelapangan dada untuk dapat menerima kehadiran pihak-pihak lain yang tidak sepaham dengan kita. Termasuk di dalamnya orang-orang mantan Napol dan Tapol PKI, yang kebanyakan bukan orang yang benar-benar memahami betul ideologi mereka itu. 

Karena itulah, penulis tidak pernah menganggap baik orang-orang PKI maupun orang-orang DI/TII sebagai “lawan yang harus diwaspadai”. Penulis justru beranggapan bahwa orang-orang mantan PKI itu, sekarang sedang mencari Tuhan dalam kehidupan mereka, karena apa yang saat ini mereka anggap sebagai “kezaliman-kezaliman”, justru pernah mereka jalani saat ‘berkuasa’. 

Sekarang mereka berpegang pada keyakinan yang mereka miliki yang tidak bertentangan dengan undang-undang dasar. Kalau kita juga menggunakan cara itu, berarti kita sudah turut menegakkan keadilan.

Jelaslah dari uraian di atas, bahwa yang kita perlukan adalah sebuah rekonsiliasi nasional, setelah pengadilan memberikan keputusan “yang adil” bagi semua pihak. Kalau “konglomerat hitam” dapat diberi status Release and Discharge (bebas dari segala tuntutan), mengapakah kita tidak dapat melakukan hal seperti itu pada orang-orang mantan PKI dan DI/TII? 

Jadi, pengertian dari rekonsiliasi yang benar adalah pertama mengharuskan adanya pemeriksaan tuntas oleh pihak pengadilan, kalau bukti-bukti yang jelas masih dapat dicari. Di sinilah letak keadilan yang  harus ditegakkan di bumi nusantara. 

Sebuah tekad untuk memeriksa kasus-kasus yang terjadi di depan mata kita dalam masa lima belas tahun terakhir ini, justru meminta kepada kita agar “melupakan” apa yang terjadi 40-50 tahun yang lalu. Baru kemudian diumumkan pengampunan setelah vonis pengadilan dikeluarkan. 

Kedengarannya mudah dilakukan, namun dalam kenyataan sulit dilaksanakan bukan?

Jakarta, 11 Februari 2004

Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar