Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu
ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan
perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia
untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk
penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini
karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
2. Alinea Kedua,
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa
Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang
tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan
menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam
kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat
adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga,
Yang berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi
riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya,
tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan
tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.
Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang
berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan
akhirat.
4. Alinea Keempat,
Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa
- Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
- Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
- Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
- adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar