Catatan Kang Adhie

Mencoba menilai Tanpa Menghakimi

Mencoba Menilai Tanpa Menghakimi

Rabu

Kita dan Kasus Akbar



Oleh: Abdurrahman Wahid

Mahkamah Agung (MA) yang menurut sistem hukum nasional kita sebagai pengambil keputusan terakhir, dalam kasus korupsi uang Bulog sebesar 40 milyar rupiah telah mengeluarkan keputusan Akbar Tanjung “bebas” dari hukuman, dengan perbandingan suara 4 :1. Walaupun sebelumnya, keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah menyatakan ia bersalah atas tuduhan itu. Keputusan MA itu banyak menimbulkan reaksi di masyarakat. 

Pendukung Golkar, dengan sendirinya bergembira atas keputusan yang “berbau politik”, sedangkan mereka yang meminta keadilan, menganggap keputusan itu tidak tepat. Beberapa orang pengamat mengatakan, bahwa reaksi menentang keputusan MA itu hanya akan berusia beberapa minggu saja. Setelah itu keadaan akan menjadi ‘adem-ayem’, dan kasus itu tidak lagi dibicarakan secara meluas.

Keputusan MA yang dikeluarkan itu, tentu akan menjadi isu yang kontroversial, alias penuh pertentangan. Alasan untuk membebaskan Akbar, dengan dalih macam-macam, bagaimanapun juga akan mendorong munculnya tuduhan masyarakat akan keadilan yang tidak diperlihatkan oleh keputusan MA tersebut. 

Sekali sistem hukum nasional dinilai demikian oleh kalangan cukup luas, maka tuntutan yang tadinya ditujukan kepada terdakwa Ir. Akbar Tanjung, “akan lari” dan beralih kepada tuntutan agar untuk selanjutnya hukum dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan bersih dari manipulasi. 

“Tuntutan susulan” inilah yang sebenarnya harus ditakuti, karena tuntutan yang diajukan bukan lagi tuntutan yang konstruktif, melainkan tuntutan radikal yang dapat membuat macet banyak jalan di negara ini, walaupun jelas pertimbangan-pertimbangan etis di tingkat elit sampai hari ini pun tidak pernah benar-benar tegak di negeri kita.

Kasus Akbar Tanjung ini dapat saja berkembang ke arah yang tidak jelas, bersifat positif atau negatif bagi kehidupan bangsa dalam jangka panjang. Bagi banyak orang, di dalam sidang-sidang Majelis yang terdiri dari 5 orang Hakim Agung itu, benar-benar telah terjadi apa yang dinamakan “akal-akalan” yang bersifat politis dan sama sekali tidak bersifat  hukum.  

Kondisi itu sama halnya dengan apa yang terjadi pada diri penulis. Kalau rapat di rumah Megawati tanggal 21 Juli 2001 “berhasil” memutuskan untuk mengadakan Sidang Istimewa MPR RI dengan tujuan melengserkan penulis dari jabatan kepresidenan, maka itu berarti pengalihan dari persoalan (tuduhan) hukum menjadi proses politik.

Apa yang terjadi dalam kasus Akbar Tanjung juga memiliki sifat yang sama. Bedanya jika pada kasus yang dialami penulis MA tidak pernah mau bersikap mengenai telah terjadi tindakan pengalihan itu, yang membuktikan “kecerobohan” pihak MA. Maka pada kasus Akbar Tanjung itu, MA secara jelas dan terbuka telah mengakui “perpindahan masalah” dari sebuah proses hukum menjadi proses politik. 

Jadi, dengan demikian MA telah mengakui secara terbuka bahwa dirinya telah impoten dan tidak berdaya “melawan” tekanan-tekanan politik yang ada. Dan dengan demikian, berarti ia tidak lagi memiliki independensi dari pihak legislatif maupun eksekutif. Kenyataan impotensi MA itulah, yang tidak terlihat oleh para “pakar” yang membela keputusan itu, termasuk Ketua MA sendiri.

Tentu, impotensi MA ini jelas melanggar konstitusi, sehingga sebenarnya tak salah jika rakyat “bertindak” terhadap MA di luar jalur hukum. Secara teoritis, baik dilihat dari sudut hukum maupun tata negara, hak hidup MA sekarang telah tiada. Siapapun dapat saja membubarkan MA dengan adanya kasus Akbar Tandjung itu. 

Dengan kata lain wujud MA hanya bertumpu pada kekuatan yang dipaksakan pemerintahan atas bangsa ini, dan sewaktu-waktu kalau ada pihak lain yang mampu/mempunyai kekuatan, maka  wujud MA yang sekarang dapat saja dihilangkan sewaktu-waktu untuk diganti dengan MA yang lain.

Kenyataan bahwa MA itu sekarang hanya dapat mempertahankan wujudnya melalui kekuasaan fisik. Terlihat nyata sewaktu Majelis Hakim Agung yang dibentuk untuk kasus Akbar Tandjung menunda pembacaan keputusan yang  telah diambilnya, hingga tanggal 12 Februari 2004. 

Bahwa  sebuah Majelis yang dibentuk MA harus menunda pembacaan keputusan, karena takut akan reaksi fisik orang banyak, menunjukan dengan jelas bahwa hukum sudah tidak berdaya lagi melawan tekanan-tekanan dari luar. Bahwa kemudian ia “merasa ditekan” oleh pihak mahasiswa, dan sebagai akibat ia membiarkan “perlawanan tekanan” dari  para preman yang didatangkan ke halaman kantornya, menunjukkan bahwa MA sendiri sudah tidak “dilindungi” aparat hukum. 

Mengapakah sampai demikian? Karena mereka tidak lagi menganggap keputusan yang diambil atas nama MA memiliki “kebenaran hukum” lagi.

Lagi-lagi sebuah kenyatan yang menunjukkan keputusan yang diambil bukan lagi bagian dari sebuah proses hukum, melainkan proses politik. Inilah yang sebenarnya  merupakan “hari hitam” bagi MA. 

Sama “hitamnya” dengan sikap MA yang tidak mau merespon pertanyaan tertulis dari penulis, Adakah tindakan Ketua MA yang tanpa bersidang dan hanya memerlukan waktu beberapa jam saja untuk menentukan bahwa tindakan penulis mengeluarkan Maklumat Keadaan Darurat pada tanggal 21 Juni 2001 adalah tindakan melawan konstitusi? 

Ketika penulis  juga tanyakan, adakah justru rapat yang diadakan di rumah Megawati Soekarnoputri (di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta) merupakan tindakan melanggar konstitusi? Jelas, sikap MA yang tidak mau membahas surat itu, adalah sebuah proses politik, bukan sikap hukum. Jadi sikap MA tentang Ir. Akbar Tanjung, adalah kali kedua ia tidak melaksanakan proses hukum, melainkan “merubahnya” menjadi sebuah proses politik tanpa alasan yang jelas.

Penilaian ini baru berasal dari sikap MA yang pasif, yaitu menunggu sampai perkara dan pertanyaan diajukan kepadanya secara resmi. Belum lagi kalau dari sisi MA yang harus mengambil sikap aktif dengan “keharusan menjawab” perkembangan masyarakat tanpa ditanya. 

Yaitu dalam kasus pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia di Tanjung Priok, Timor-Timor, dan tempat-tempat lain. “kasus” pengumuman hukum Darurat Militer di Aceh. Sikap aktif ini justru tidak dilakukan oleh lembaga yang katanya mulia ini. Kesemuanya itu membawa kepada sebuah kesimpulan, bahwa MA tidak berfungsi dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita. Ini sangatlah menyedihkan, justru karena konstitusi itu sendiri semula menjadi “ajang perrtempuran” antara mereka yang menghendaki berdirinya sebuah negara agama dan pihak yang menentangnya.

Karena itu, jelas bagi kita bahwa perjuangan menegakkan demokrasi di negera ini masih harus berjalan sangat panjang. Badan legislatif kita, saat ini beberntuk DPR-RI dan MPR-RI, jelas melebihi peran konsitusionalnya, yaitu menjaga dan mempertahankan melalui legislasi, terciptanya keseimbangan antara dirinya, esekutif dan yudikatif. Kenyataannya pada saat ini, pihak legislatif banyak mengambil peranan pihak eksekutif, baik secara pasif maupun aktif. 

Secara aktif, ia “memaksakan kehendak’ melalui pengusulan nama-nama untuk berbagai jabatan, termasuk jabatan Ketua MA. Jelas ini merupakan pemaksaan kehendak atas pihak eksekutif, yang seharusnya membuat usulan untuk disetujui atau tidak oleh pihak legislatif. Karena nama orang yang diusulkan untuk sesuatu jabatan, seharusnya berwatak eksekusi/pelaksana tugas. Pihak eksekutiflah yang seharusnya memegang inisiatif dalam hal ini, bukannya pihak legislatif.

Kekacauan peran seperti ini berakibat panjang, seperti diperlihatkan oleh MA sendiri dalam kasus Ir. Akbar Tanjung itu. Dari hal ini saja sudah dapat dilihat, perjuangan menegakkan demokrasi masih harus berjalan panjang di negeri ini, tidak semudah tuntutan sementara kalangan untuk menerapkan “reformasi tuntas” sekaligus dalam waktu tidak terlalu lama. 

Karenanya, demokratisasi di Indonesia harus dilaksanakan melalui sebuah ‘proses bertahap”. Ada hal-hal lama yang masih harus ditolerir, tetapi ada pula hal-hal baru yang lebih bersifat prinsipil yang harus dilaksanakan sekarang juga. Kesulitanya justru terletak pada penetapan mana yang harus didahulukan, dan mana yang dapat dikemudiankan. 

Pekerjaan yang kelihatannya mudah dilakukan, namun sulit dilaksanakan dalam kenyataan, bukan?

Jakarta, 25 Februari 2004

Memorandum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar